Selasa, 14 Juni 2011

kewarganegaraan

1. Jelaskan perbedaan tugas dan kewenangan MPR menurut UUD 1945 antara sebelum dan sesudah amandemen!
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 Sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum amandemen, MPR berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dimana MPR sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
o Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
o MPR menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara(GBHN).
o Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak.
o MPR memilih dan mengangkat Presiden Wakil Presiden untuk membantu Presiden.
o Untuk mengubah UUD sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
o MPR memberikan mandat untuk melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan putusan-putusan MPR lainnya kepada Presiden.
o MPR dapat memberhentikan Presiden sebelum habis masa jabatannya.
o Mengubah Undang-Undang Dasar.

 Sesudah Amandemen UUD 1945
Sesudah amandemen, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara tetapi MPR berkedudukan sebagai Lembaga Tinggi Negara yang setara dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
MPR mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
o Mengubah dan menetapkan UUD.
o Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna MPR.
o MPR tidak berwenang untuk memilih presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.
o Memutuskan usuk DPR berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna MPR.
o Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan.
o Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
o Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan secara bersamaan.
o MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Berdasarkan uraian di atas, kita bisa lihat bahwa tugas dan wewenang MPR sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 berbeda, dengan kata lain terjadi beberapa perubahan pada tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 seperti MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN sebelum amandemen UUD 1945 tetapi setelah amandemen MPR tidak berwenang untuk menetapkan GBHN. Sebelum amandemen MPR berwenang untuk memilih presiden, setelah amandemen MPR tidak berwenang memilih presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, tetapi MPR berwenang memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden yang diusulkan oleh partai politik pada saat presiden dan wakil presiden diberhentikan secara bersamaan. Sebelum amandemen MPR berhak memberhentikan presiden dalam masa jabatannya tetapi setelah amandemen MPR tidak berhak memberhentikan presiden dalam masa jabatannya tanpa usuk DPR berdasarkan putusan atau persetujuan dari Mahkamah Konstitusi. Sesudah amandemen MPR juga bertugas melantik presiden dan wakil presiden, memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalah hal terjadi kekosongan jabatan dan melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan.
2. Jelaskan perbedaan proses pemberhentian presiden/wakil presiden menurut UUD 1945 antara sebelum dan sesudah amandemen!
Beberapa alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden adalah :
a. terbukti melakukam pelanggaran hukum dalam penghianatan kepada Negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sebelum amandemen, presiden diberhentikan oleh MPR dalam masa jabatannya, jika terbukti presiden dan/atau wakil presiden sudah melakukan pelanggaran hukum, melakukan perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden melalui sidang Paripurna MPR setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Tetapi setelah amandemen, proses pemberhentian dilakukan melalui :
DPR MK MPR.
Selama masa jabatannya, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR, dimana DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR itu. Apabila presiden dan/atau wakil presiden dinyatakan bersalah atau Mahkamah Konstitusi menyetujui pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden yang diajukan oleh DPR, maka dalam sidang paripurna, DPR harus meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
3. Jelaskan perbedaan tugas dan kewenangan antara MA dan MK!
Fungsi Mahkamah Agung berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang seperti kejaksaan, kepolisian, pengacara dan lain-lain. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-Undang; mengajukan 3 orang anggota hakim Konstitusi dan memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Jadi disini tugas dan wewenang Mahkamah Agung lebih luas dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi.


























4. Jelaskan yang dimaksud dengan Pancasila sebagai paradigm pembangunan!
Pancasila sebagai paradigm (sudut pandang), artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan dan tolok segala bentuk pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Pancasila adalah ideologi nasional yang berarti sebagai sebagai dasar negara Indonesia. Negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia, maka pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia sebagai makhluk monopluralis yang meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.












5. Jelaskan hubungan antara presiden, DPR, DPD, DPRD, dan BPK!
Masing-masing dari Lembaga Tinggi Negara mempunyai keterikatan atau saling berhubungan, seperti presiden dengan DPR dalam membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama, dimana undang-undang yang dibahas DPR dengan presiden merupakan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,dimana dari hasil pilihan itu kemudian diresmikan oleh presiden. Perwakilan BPK ada di setiap daerah provinsi denang tugas dan wewenang yang sama dalam skala wilayah dearah masing-masing. Tugas dari BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negaradan hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. Jadi dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa masing-masing Lembaga saling berhubungan, dimana pada uraian di atas yang paling berperan adalah DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar